Selasa, 21 Februari 2017

Mengulang kembali Tulisan Kami di 2012 - Bagaimana Cara untuk Membuat atau Mendirikan Yayasan Pendidikan



Tulisan ini sudah lama kami buat, yaitu pada awal-awal kami mendirikan Yayasan dan awal-awal blog ini dibuat. Yaitu tentang bagaimana Langkah atau Cara Membuat sebuah Yayasan Pendidikan. Tulisan aslinya  bisa baca  DI SINI.

Dan berikut kami copy-pastekan tulisan tsb. Semoga bermanfaat bagi Bapak Ibu yang ingin mendirikan Yayasan.

Silahkam KLIK "Baca Selengkapnya"






(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)

Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya, kita terlebih dulu harus mendirikan sebuah Yayasan. Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 3 s/d 4 juta (Tahun 2012)

Berikut langkah dalam mendirikan Yayasan.

Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan

1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1)      Pembina
2)      Pengawas
3)      Ketua
4)      Sekretaris
5)      Bendahara

     2. Menghadap ke Notaris
1)      Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
2)      Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
3)      Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.

     3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)      Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
2)      Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
3)      Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
4)       Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
5)      Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)

      4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
      
5    5. Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.

RRingkasannya bisa dilihat pada flowchart di bawah ini :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar