Selasa, 12 Juni 2012

Bagaimana Langkah atau Proses dalam Mendirikan Yayasan Pendidikan

Dalam inbox di FB Tkit-tpq Baitul 'Aini ada beberapa pertanyaan, salah satunya adalah bagaimana proses dalam mendirikan sekolah seperti TK, PAUD dan TPQ. Berikut kami tuliskan pengalaman kami dalam mendirikan TKIT-TPQ Baitul 'Aini. Bagi Anda yang baru dan berniat mendirikan sekolah,  semoga tulisan ini bermanfaat.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)

Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya, kita terlebih dulu harus mendirikan sebuah Yayasan. Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 3 s/d 4 juta.

Berikut langkah dalam mendirikan Yayasan.


Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan

1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1)      Pembina
2)      Pengawas
3)      Ketua
4)      Sekretaris
5)      Bendahara

     2. Menghadap ke Notaris
1)      Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
2)      Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
3)      Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.

     3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)      Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
2)      Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
3)      Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
4)       Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
5)      Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)

      4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
      
5    5. Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.




                   
 Bekasi, 23 Rajab 1433H/ 12 Juni 2012

Abuizzat




50 komentar:

  1. Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih.

    BalasHapus
  2. blogwalking, info bermanfaat nih, thanks

    BalasHapus
  3. asswrwb bu, tugas Pengawas & ketua Yayasan masing2 apa saja ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, w.w.
      Secara garis besar spt ini Bu.
      Tugas Pengawas yaitu : Mengawasi jalannya Yayasan sesuai dengan AD/ART.
      Tugas Ketua Yayasan yaitu : Menjalankan dan memanage Yayasan secara operasional.

      Hapus
  4. assalamu alaikum wr...wb...
    pak sekolah saya kan sudah ada tapi bukan yayasan, hanya sekolah swasta biasa namanya MIS 23 Tanete yang didirikan oleh masyarakat pada tahun 1976. dan sekarang kami ingin lain menjadikannya menjadi sekolah yayasan, gimana proses pengurusannya, apakah sama dengan yang bapak posting di atas atau ada proses lainnya???

    mohon dijelaskan.
    trims......
    .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, w..w..
      Terima kasih Pak Syuqri atas kunjungannya di Blog kami.
      Untuk pertanyaan Bapak, pada prinsipnya proses pendirian Yayasan sama spt yang saya jelaskan. Gak ada masalah Pak. Bedanya dengan adanya Yayasan sekolah Bapak lebih bernilai dan memiliki legalitas yang sesuai prosedur hukum. Demikian Pak.

      Terima kasih
      Abuizzat

      Hapus
  5. Wa'alaikum salam, w..w..
    Terima kasih Pak Syuqri atas kunjungannya di Blog kami.
    Untuk pertanyaan Bapak, pada prinsipnya proses pendirian Yayasan sama spt yang saya jelaskan. Gak ada masalah Pak. Bedanya dengan adanya Yayasan sekolah Bapak lebih bernilai dan memiliki legalitas yang sesuai prosedur hukum. Demikian Pak.

    Terima kasih
    Abuizzat

    BalasHapus
  6. assalam.........wr.wb saya mendirikan MI,thn2013,mohon kepada bpk/ibu YTH ke akta notaris mana yang biasa menangani pembutan yayasan?,ke akta notaris saya bertanya katanyana untk membuat akta notaris yayasan bianya 8 juta,sebetulnya berapa sih biaya nya membuat akta notaris,

    BalasHapus
  7. assalam.........wr.wb saya mendirikan MI,thn2013,mohon kepada bpk/ibu YTH ke akta notaris mana yang biasa menangani pembutan yayasan?,ke akta notaris saya bertanya katanyana untk membuat akta notaris yayasan bianya 8 juta,sebetulnya berapa sih biaya nya membuat akta notaris,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam, w...w...
      Terima kasih atas kunjungan Bp/Ibu ke blog kami.
      Pada prinsipnya semua notaris bisa menangani pembuatan akte yayasan.
      Untuk harga bervariasi antar notaris. Coba cari info ke beberapa notaris, pilih yang paling murah.
      Dulu kami tahun 2011, biayanya full lengkap Rp 4.500.00,00

      Hapus
  8. Assalamkum... Maaf mo tanya apa benar undang2 yayasan thn 2004 melarang semua pengurus yayasan mnerima gaji dari yayasan yg dikelolanya? klo benar berarti mirip 'kerja bakti donk'. padahal sudah mendedikasikan ilmu & waktunya untk yayasan. Truz apakah pengurus boleh dari keluarga/sodara sendiri? krena dianggap ckup mampu mnjalankan tugas dgn baik? Syukron kathir ats jawabanya yach... ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. baitul aini tkit-tpq22 Januari 2014 08.54
      Wa'alaikumsalam, wr. wb.
      Mohon maaf Pak kami belum pernah baca UU Th 2004 tsb.
      Untuk pengurus Yayasan boleh saja dari keluarga atau saudara, tidak ada masalah,
      Terima kasih Pak Arief sdh berkunjung ke blog kami.

      Hapus
  9. Assalamualakm...
    Maaf, numpang tanya. Apa benar UU Yayasan thn 2001/2004 ada ktentuan melarang semua pengurus yayasan mnerima gaji/upah/bntuk apapun dari yayasan yang dikelolanya? jika benar, lantas bgmna wujud apresiasi yayasan kepada pngurus yg telah brusaha memajukan dn mndedikasikan ilmu dan waktunya untk yayasan? mhon pnjelasanya ya... syukron atas jawabanya.... ^_^

    BalasHapus
  10. Wa'alaikumsalam, wr. wb.
    Mohon maaf Pak kami belum pernah baca UU Th 2004 tsb.
    Untuk pengurus Yayasan boleh saja dari keluarga atau saudara, tidak ada masalah,
    Terima kasih Pak Arief sdh berkunjung ke blog kami.

    BalasHapus
  11. Ass Wr. Wb.. Apakah saya boleh tahu nama & no. telp notaris yang digunakan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. baitul aini tkit-tpq7 Februari 2014 08.28
      Waalaikumsalam, w..w..
      Nama Notaris Ibu Amelia Zahara, SH.
      No. HP : 081319881207, 081510850558.
      Alamat di daerah Jababeka-2, Cikarang Bekasi.
      Terima kasih atas kunjungan Pak Imam B di blog kami.

      Hapus
  12. Waalaikumsalam, w..w..
    Nama Notaris Ibu Amelia Zahara, SH.
    No. HP : 081319881207, 081510850558.
    Alamat di daerah Jababeka-2, Cikarang Bekasi.
    Terima kasih atas kunjungan Pak Imam B di blog kami.

    BalasHapus
  13. Assalamu'alaikum
    Pak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, wr. wb.
      Terima kasih Bp/Ibu atas kunjungannya.
      Untuk Ketua Yayasan tidak disyaratkan harus S-1.
      Tapi untuk Kepala TK setahu saya minimal S-1.
      Dan untuk Kepala TPQ tidak harus S-1.

      Hapus
  14. Assalamu'alaikum
    Pak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih

    BalasHapus
  15. Assalamu'alaikum
    Pak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, ww.
      Maaf Pak pertanyaannya telat jawabnya, baru kami lihat.
      Untuk jadi Ketua Yayasan dan Kepala TPQ tidak harus S1.
      Tapi untuk Kepala Sekolah TK harus S1.
      Terima kasih atas kunjungannya.

      Hapus
  16. Assalamualaikum,
    Pak saya mau tanya,dalm pembuatan suatu yayasan tentunta harus ada bidang yg di naunginya,seperti pendidikan,seni budaya,pertanian,keagamaan atau sosial,pertanyaan saya apakah dalam satu yayasan bisa jg mencantumkan atau mengurusi beberapa bidang? mohon penjelasan.makasi Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam ...
      Terima kasih Pak Yusuf Hilwan atas kunjungAnnya.
      Dalam akte notaris sudah tertulis jenis kegiatan. Hampirsemua kgiatan sosial tercantum spt : kegiatan.keagamaan, pendidikan, pengasuhan yatim, penyaluran bantuan, dsb.
      Jadi dalam satu yayasan bisa saja mencakup beberapa kegiatan/badan yang mau diebentuk

      Hapus
  17. Assalamualaikum...bpk/ibu ...sy mau tanya,sy rencana medirikan sekolah paud,taman bermain,namun sy tdk memiliki aset berupa bangunan sendiri,rencananya akan sewa bangunan, bagaimana pd saat pengurusan sebuah yayasan?alamat di akte yayasan dan di npwp?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam, w..w..
      Untuk alamat di akte ataupun NPWP Ibu bisa pakai alamat rumah yang disewa. Tidak ada ada masalah. Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.

      Hapus
  18. assalamualaikum, untuk pendiri dengan ketua yayasan namanya sama saja apakah diperbolehkan???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam, wr. wb.
      Untuk Pendiri sekaligus sebagai Ketua Yayasan, menurut kami tidak ada masalah Pak. Boleh,
      Terima kasih atas kunjungan Bapak ke blog kami.

      Hapus
  19. Assalamualaikum pak/bu semoga berjalan lancar n mendapatkan berkah dari Allah SWT amiin...bu/pak apakah boleh saya minta konsep atau kurikulum TPQ yg bapak ibu pimpin sekarang. karna saya terinspirasi ingin punya yayasan seperti bpk.ibu pimpin. Kalau pun boleh ini ismail saya. Samsudinspdi@yahoo.com terimakasih wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam wr. wbb
      Aamiin . . . .. Terima kasih Bp. untuk do'nya.
      Un tuk TPQ kami pakai metode Qira'ati. Metode ini tidak menjual buku paket atau buku panduan. Bapak harus datang langsung belajar sendiri. Caranya Bapak cari koordinator Qiraati di wilayah masing2..

      Hapus
  20. Assalam, pak/bu, apakah saya boleh minta konsep atau kurikulum TPQ untuk refrensi. saya sedang merencanakan pendirian TPQ klo boleh ini email saya fathur1876@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam wr. wbb
      Hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya di atas.
      Untuk TPQ kami pakai metode Qira'ati. Metode ini tidak menjual buku paket atau buku panduan. Bapak harus datang langsung belajar sendiri. Caranya Bapak cari koordinator Qiraati di wilayah masing2. Setelah itu baru mereka mengajarkan panduannya. Terima kasih

      Hapus
  21. makasih infonya sangat membantu.

    BalasHapus
  22. assalamu'alaikum.... salamkenal dari kami TKQ Al IHSAN
    http://tkq-alihsan.blogspot.co.id/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam, wr. wb.
      Salam kembali Bp Ibu. TKQ AL IHSAN.
      Semoga ALLAH memberi kemudahan bagi kita dalam berjuang membentuk generasi yang Rabbani. Aamiin.

      Hapus
  23. Asslm. Mau tanya, saya akan beberncana membuat yayasan, yang di dalam-nya akan ada TK dan TPA.
    untuk masing kegiatan harus buat akte lagi ke notaris atau cukup menggunakan akte yayasan saja?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, ww
      Untuk TK dan TPA cukup 1 akte Yayasan saja Pak.
      1 Akte Yayaysan kita bisa buat banyak lembaga di dalamnya.
      Terima kasih

      Hapus
  24. Mohon penjelasannnya. Kami akan mendirikan pesantren. Untuk buat akta notaris pendirian pesantren apakah harus buat yayasan dulu??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penjelasanna begini Bu Sinta :
      Pesantren didirikan oleh sebuah Yayasan.
      Yayasan adalah organisasi berbadan hukum yang disahkan oleh Akte Notaris.
      Jadi sudah pasti untuk mendirikan pesantren harus buat akte notaris pendirian yayasan.
      Terima kasih

      Hapus
    2. assala.ualaikum wr wb
      salam kenal saja dari aku febri..... semoga tambah saudara

      Hapus
    3. Waalaikum salm, wr. wb.
      Terima kasih Bp/Ibu Ebri Setyawan untuk salam kenal dan persaudaraannya.

      Hapus
  25. Penjelasanna begini Bu Sinta :
    Pesantren didirikan oleh sebuah Yayasan.
    Yayasan adalah organisasi berbadan hukum yang disahkan oleh Akte Notaris.
    Jadi sudah pasti untuk mendirikan pesantren harus buat akte notaris pendirian yayasan.
    Terima kasih

    BalasHapus
  26. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Terima kasih atas artikelnya, sangat membantu kami yang memang ingin membentuk sebuah Yayasan untuk PAUD, TK, dan TPQ Qiraati di tempat kami yang sudah berjalan beberapa tahun...
    Semoga ALLAH senantiasa memberi kemudahan bagi kita semua dalam berjuang membentuk generasi Rabbani. Aamiin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, wr. wb.
      Terima kasih kembali Pak Alexander Go sudah berkunjung ke web kami.
      Aaamiin ya ALLAH. Semoga kemudahan selalu menyertai dalam langkah kita membangun generasi Rabbani.

      Hapus
  27. Assalamualaikum wr wb.
    Pak, apakah sekolah tanpa yayasan bisa mendapatkan bantuan dana BOS dari pemerintah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam.
      Secara persis kami kurang paham Pak, karena belum pernah dapat dana BOS.
      Tapi kalau saya pikir tanpa adanya Yayasan berarti lembaga/sekolah Bapak tidak terdaftar (tidak ada legalitas badan hukumnya), sehingga tidak bisa mengajukan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ke pemeriontah.
      Terima kasih sdh berkunjung ke website kami.

      Hapus
  28. Assalamu'alaikum
    Maaf bisa minta tolong lampirkan contoh surat persetujuan dari warga sekitar, saya sedang mengurus izin pendirian yayasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam, wr. wb
      Silahkan Bp klik link yang saya sertakan di sini.

      http://www.tkit-tpqbaitulaini.sch.id/2012/10/contoj-format-persetujuan-warga-sekita.html

      Terima kasih

      Hapus