Dalam inbox di FB Tkit-tpq Baitul 'Aini ada beberapa pertanyaan, salah satunya adalah bagaimana proses dalam mendirikan sekolah seperti TK, PAUD dan TPQ. Berikut kami tuliskan pengalaman kami dalam mendirikan TKIT-TPQ Baitul 'Aini. Bagi Anda yang baru dan berniat mendirikan sekolah, semoga tulisan ini bermanfaat.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya, kita terlebih dulu harus mendirikan sebuah Yayasan. Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 3 s/d 4 juta.
Berikut langkah dalam mendirikan Yayasan.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya, kita terlebih dulu harus mendirikan sebuah Yayasan. Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 3 s/d 4 juta.
Berikut langkah dalam mendirikan Yayasan.
Langkah atau
Proses dalam Pendirian Yayasan
1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan,
minimal sbb:
1)
Pembina
2)
Pengawas
3)
Ketua
4)
Sekretaris
5)
Bendahara
2. Menghadap ke Notaris
1)
Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama
alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan
nama alternative berikutnya.
2)
Menyiapkan foto-copy KTP dari Pengurus Yayasan spt di atas.
3)
Semua Pengurus menanda-tangan Akte
pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)
Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus
RT & RW tentang rencana pendirian Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan
RW.
2)
Membuat Surat Pernyataan Persetujuan
dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan,
belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan
didirikan. Surat ditandatangani warga,
RT dan RW.
3)
Membuat peta lokasi di mana Yayasan
berkedudukan.
4)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Kelurahan dan Kecamatan, dengan berbekal
surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung
perjanjian sebelumnya).
5)
Mengurus Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama
Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian
sebelumnya)
4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani
oleh Kementrian Hukum dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
5 5. Menunggu semua proses selesai
dilakukan oleh Notaris.
Bekasi, 23 Rajab 1433H/ 12 Juni 2012 Abuizzat |
Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih.
BalasHapusblogwalking, info bermanfaat nih, thanks
BalasHapusTerima kasih Pak atas kunjungannya . . . .
Hapusasswrwb bu, tugas Pengawas & ketua Yayasan masing2 apa saja ya?
BalasHapusWa'alaikum salam, w.w.
HapusSecara garis besar spt ini Bu.
Tugas Pengawas yaitu : Mengawasi jalannya Yayasan sesuai dengan AD/ART.
Tugas Ketua Yayasan yaitu : Menjalankan dan memanage Yayasan secara operasional.
assalamu alaikum wr...wb...
BalasHapuspak sekolah saya kan sudah ada tapi bukan yayasan, hanya sekolah swasta biasa namanya MIS 23 Tanete yang didirikan oleh masyarakat pada tahun 1976. dan sekarang kami ingin lain menjadikannya menjadi sekolah yayasan, gimana proses pengurusannya, apakah sama dengan yang bapak posting di atas atau ada proses lainnya???
mohon dijelaskan.
trims......
.
Wa'alaikum salam, w..w..
HapusTerima kasih Pak Syuqri atas kunjungannya di Blog kami.
Untuk pertanyaan Bapak, pada prinsipnya proses pendirian Yayasan sama spt yang saya jelaskan. Gak ada masalah Pak. Bedanya dengan adanya Yayasan sekolah Bapak lebih bernilai dan memiliki legalitas yang sesuai prosedur hukum. Demikian Pak.
Terima kasih
Abuizzat
Wa'alaikum salam, w..w..
BalasHapusTerima kasih Pak Syuqri atas kunjungannya di Blog kami.
Untuk pertanyaan Bapak, pada prinsipnya proses pendirian Yayasan sama spt yang saya jelaskan. Gak ada masalah Pak. Bedanya dengan adanya Yayasan sekolah Bapak lebih bernilai dan memiliki legalitas yang sesuai prosedur hukum. Demikian Pak.
Terima kasih
Abuizzat
assalam.........wr.wb saya mendirikan MI,thn2013,mohon kepada bpk/ibu YTH ke akta notaris mana yang biasa menangani pembutan yayasan?,ke akta notaris saya bertanya katanyana untk membuat akta notaris yayasan bianya 8 juta,sebetulnya berapa sih biaya nya membuat akta notaris,
BalasHapusassalam.........wr.wb saya mendirikan MI,thn2013,mohon kepada bpk/ibu YTH ke akta notaris mana yang biasa menangani pembutan yayasan?,ke akta notaris saya bertanya katanyana untk membuat akta notaris yayasan bianya 8 juta,sebetulnya berapa sih biaya nya membuat akta notaris,
BalasHapusWa'alaikumsalam, w...w...
HapusTerima kasih atas kunjungan Bp/Ibu ke blog kami.
Pada prinsipnya semua notaris bisa menangani pembuatan akte yayasan.
Untuk harga bervariasi antar notaris. Coba cari info ke beberapa notaris, pilih yang paling murah.
Dulu kami tahun 2011, biayanya full lengkap Rp 4.500.00,00
Assalamkum... Maaf mo tanya apa benar undang2 yayasan thn 2004 melarang semua pengurus yayasan mnerima gaji dari yayasan yg dikelolanya? klo benar berarti mirip 'kerja bakti donk'. padahal sudah mendedikasikan ilmu & waktunya untk yayasan. Truz apakah pengurus boleh dari keluarga/sodara sendiri? krena dianggap ckup mampu mnjalankan tugas dgn baik? Syukron kathir ats jawabanya yach... ^_^
BalasHapusbaitul aini tkit-tpq22 Januari 2014 08.54
HapusWa'alaikumsalam, wr. wb.
Mohon maaf Pak kami belum pernah baca UU Th 2004 tsb.
Untuk pengurus Yayasan boleh saja dari keluarga atau saudara, tidak ada masalah,
Terima kasih Pak Arief sdh berkunjung ke blog kami.
Assalamualakm...
BalasHapusMaaf, numpang tanya. Apa benar UU Yayasan thn 2001/2004 ada ktentuan melarang semua pengurus yayasan mnerima gaji/upah/bntuk apapun dari yayasan yang dikelolanya? jika benar, lantas bgmna wujud apresiasi yayasan kepada pngurus yg telah brusaha memajukan dn mndedikasikan ilmu dan waktunya untk yayasan? mhon pnjelasanya ya... syukron atas jawabanya.... ^_^
Wa'alaikumsalam, wr. wb.
BalasHapusMohon maaf Pak kami belum pernah baca UU Th 2004 tsb.
Untuk pengurus Yayasan boleh saja dari keluarga atau saudara, tidak ada masalah,
Terima kasih Pak Arief sdh berkunjung ke blog kami.
Ass Wr. Wb.. Apakah saya boleh tahu nama & no. telp notaris yang digunakan ?
BalasHapusbaitul aini tkit-tpq7 Februari 2014 08.28
HapusWaalaikumsalam, w..w..
Nama Notaris Ibu Amelia Zahara, SH.
No. HP : 081319881207, 081510850558.
Alamat di daerah Jababeka-2, Cikarang Bekasi.
Terima kasih atas kunjungan Pak Imam B di blog kami.
Waalaikumsalam, w..w..
BalasHapusNama Notaris Ibu Amelia Zahara, SH.
No. HP : 081319881207, 081510850558.
Alamat di daerah Jababeka-2, Cikarang Bekasi.
Terima kasih atas kunjungan Pak Imam B di blog kami.
Assalamu'alaikum
BalasHapusPak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih
Wa'alaikum salam, wr. wb.
HapusTerima kasih Bp/Ibu atas kunjungannya.
Untuk Ketua Yayasan tidak disyaratkan harus S-1.
Tapi untuk Kepala TK setahu saya minimal S-1.
Dan untuk Kepala TPQ tidak harus S-1.
Assalamu'alaikum
BalasHapusPak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih
Assalamu'alaikum
BalasHapusPak, sy mau tanya dalam mendirikan yayasan itu apakah ketua yayasannya harus punya ijazah S1 apa tidak? Dan jg klo mendirikan TKQ/TPQ apakah kepala TPQ tsb sama juga harus punya ijazah S1? Terimakasih
Wa'alaikum salam, ww.
HapusMaaf Pak pertanyaannya telat jawabnya, baru kami lihat.
Untuk jadi Ketua Yayasan dan Kepala TPQ tidak harus S1.
Tapi untuk Kepala Sekolah TK harus S1.
Terima kasih atas kunjungannya.
Assalamualaikum,
BalasHapusPak saya mau tanya,dalm pembuatan suatu yayasan tentunta harus ada bidang yg di naunginya,seperti pendidikan,seni budaya,pertanian,keagamaan atau sosial,pertanyaan saya apakah dalam satu yayasan bisa jg mencantumkan atau mengurusi beberapa bidang? mohon penjelasan.makasi Wassalam.
Wa'alaikumsalam ...
HapusTerima kasih Pak Yusuf Hilwan atas kunjungAnnya.
Dalam akte notaris sudah tertulis jenis kegiatan. Hampirsemua kgiatan sosial tercantum spt : kegiatan.keagamaan, pendidikan, pengasuhan yatim, penyaluran bantuan, dsb.
Jadi dalam satu yayasan bisa saja mencakup beberapa kegiatan/badan yang mau diebentuk
Assalamualaikum...bpk/ibu ...sy mau tanya,sy rencana medirikan sekolah paud,taman bermain,namun sy tdk memiliki aset berupa bangunan sendiri,rencananya akan sewa bangunan, bagaimana pd saat pengurusan sebuah yayasan?alamat di akte yayasan dan di npwp?
BalasHapusWa'alaikumsalam, w..w..
HapusUntuk alamat di akte ataupun NPWP Ibu bisa pakai alamat rumah yang disewa. Tidak ada ada masalah. Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.
assalamualaikum, untuk pendiri dengan ketua yayasan namanya sama saja apakah diperbolehkan???
BalasHapusWa'alaikumsalam, wr. wb.
HapusUntuk Pendiri sekaligus sebagai Ketua Yayasan, menurut kami tidak ada masalah Pak. Boleh,
Terima kasih atas kunjungan Bapak ke blog kami.
Assalamualaikum pak/bu semoga berjalan lancar n mendapatkan berkah dari Allah SWT amiin...bu/pak apakah boleh saya minta konsep atau kurikulum TPQ yg bapak ibu pimpin sekarang. karna saya terinspirasi ingin punya yayasan seperti bpk.ibu pimpin. Kalau pun boleh ini ismail saya. Samsudinspdi@yahoo.com terimakasih wassalam
BalasHapusWaalaikum salam wr. wbb
HapusAamiin . . . .. Terima kasih Bp. untuk do'nya.
Un tuk TPQ kami pakai metode Qira'ati. Metode ini tidak menjual buku paket atau buku panduan. Bapak harus datang langsung belajar sendiri. Caranya Bapak cari koordinator Qiraati di wilayah masing2..
Assalam, pak/bu, apakah saya boleh minta konsep atau kurikulum TPQ untuk refrensi. saya sedang merencanakan pendirian TPQ klo boleh ini email saya fathur1876@gmail.com
BalasHapusWaalaikum salam wr. wbb
HapusHampir sama dengan pertanyaan sebelumnya di atas.
Untuk TPQ kami pakai metode Qira'ati. Metode ini tidak menjual buku paket atau buku panduan. Bapak harus datang langsung belajar sendiri. Caranya Bapak cari koordinator Qiraati di wilayah masing2. Setelah itu baru mereka mengajarkan panduannya. Terima kasih
makasih infonya sangat membantu.
BalasHapusTerima kasih kembali Pak atas kunjungannya
Hapusassalamu'alaikum.... salamkenal dari kami TKQ Al IHSAN
BalasHapushttp://tkq-alihsan.blogspot.co.id/
Waalaikumsalam, wr. wb.
HapusSalam kembali Bp Ibu. TKQ AL IHSAN.
Semoga ALLAH memberi kemudahan bagi kita dalam berjuang membentuk generasi yang Rabbani. Aamiin.
Asslm. Mau tanya, saya akan beberncana membuat yayasan, yang di dalam-nya akan ada TK dan TPA.
BalasHapusuntuk masing kegiatan harus buat akte lagi ke notaris atau cukup menggunakan akte yayasan saja?
terima kasih
Wa'alaikum salam, ww
HapusUntuk TK dan TPA cukup 1 akte Yayasan saja Pak.
1 Akte Yayaysan kita bisa buat banyak lembaga di dalamnya.
Terima kasih
Mohon penjelasannnya. Kami akan mendirikan pesantren. Untuk buat akta notaris pendirian pesantren apakah harus buat yayasan dulu??
BalasHapusPenjelasanna begini Bu Sinta :
HapusPesantren didirikan oleh sebuah Yayasan.
Yayasan adalah organisasi berbadan hukum yang disahkan oleh Akte Notaris.
Jadi sudah pasti untuk mendirikan pesantren harus buat akte notaris pendirian yayasan.
Terima kasih
assala.ualaikum wr wb
Hapussalam kenal saja dari aku febri..... semoga tambah saudara
Waalaikum salm, wr. wb.
HapusTerima kasih Bp/Ibu Ebri Setyawan untuk salam kenal dan persaudaraannya.
Penjelasanna begini Bu Sinta :
BalasHapusPesantren didirikan oleh sebuah Yayasan.
Yayasan adalah organisasi berbadan hukum yang disahkan oleh Akte Notaris.
Jadi sudah pasti untuk mendirikan pesantren harus buat akte notaris pendirian yayasan.
Terima kasih
Assalamu'alaikum wr. wb.
BalasHapusTerima kasih atas artikelnya, sangat membantu kami yang memang ingin membentuk sebuah Yayasan untuk PAUD, TK, dan TPQ Qiraati di tempat kami yang sudah berjalan beberapa tahun...
Semoga ALLAH senantiasa memberi kemudahan bagi kita semua dalam berjuang membentuk generasi Rabbani. Aamiin.
Wa'alaikum salam, wr. wb.
HapusTerima kasih kembali Pak Alexander Go sudah berkunjung ke web kami.
Aaamiin ya ALLAH. Semoga kemudahan selalu menyertai dalam langkah kita membangun generasi Rabbani.
Assalamualaikum wr wb.
BalasHapusPak, apakah sekolah tanpa yayasan bisa mendapatkan bantuan dana BOS dari pemerintah
Wa'alaikum salam.
HapusSecara persis kami kurang paham Pak, karena belum pernah dapat dana BOS.
Tapi kalau saya pikir tanpa adanya Yayasan berarti lembaga/sekolah Bapak tidak terdaftar (tidak ada legalitas badan hukumnya), sehingga tidak bisa mengajukan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ke pemeriontah.
Terima kasih sdh berkunjung ke website kami.
Assalamu'alaikum
BalasHapusMaaf bisa minta tolong lampirkan contoh surat persetujuan dari warga sekitar, saya sedang mengurus izin pendirian yayasan
Wa'alaikum salam, wr. wb
HapusSilahkan Bp klik link yang saya sertakan di sini.
http://www.tkit-tpqbaitulaini.sch.id/2012/10/contoj-format-persetujuan-warga-sekita.html
Terima kasih