Rumah BTN cikal bakal TKIT-TPQ Baitul 'Aini |
Bagaimana cara mendirikan Yayasan sudah pernah Penulis up-load. Silahkan lihat kembali dengan meng-klik link berikut :
http://tkit-tpqbaitulaini.blogspot.com/2012/06/bagaimana-langkah-atau-proses-dalam.html
Setelah Yayasan terbentuk, barulah kita mengurus izin operasional dari sekolah atau TK yang akan kita dirikan. Dalam prakteknya kita bisa saja membuka sekolah terlebih dulu, sambil izin operasionalnya diurus belakangan yang ditargetkan selesai sebelum tutup tahun pelajaran. Sehingga pada saat tutup tahun pelajaran dan pembagian Ijazah, pihak Yayasan sudah bisa menandatanganinya dengan dilengkapi Nomor Izin Opearsional Sekolah yang telah terdaftar dan disahkan.
Berikut penulis utarakan bagaimana pengalaman dari Yayasan kami dalam mengurus perizinan TKIT Baitul 'Aini, sehingga mendapat izin operasional dari Pemerintah.
Langkahnya sbb :
A. Membuat proposal yang berisikan hal sbb :
1.
Surat permohonan izin
operasional sekolah/TK yang dibuat oleh Yayasan dan ditujukan kepada :
1)
Kepala Badan Usaha Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten/ Kotamadya.
2)
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kotamadya.
3)
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) PAUD/SD Kecamatan
2 B. Melampirkan Surat Izin dan
Rekomendasi
1)
Surat persetujuan masyarakat
sekitar/izin lingkungan untuk pendirian Sekolah/TK,
yang ditandatangani oleh warga sekitar, RT & RW.
2)
Surat Rekomendasi dari
Kelurahan yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang tersebut pada point A.
3)
Surat Rekomendasi dari
Kecamatan yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang tersebut pada point A.
4)
Surat Keterangan Domisili
Yayasan (Usaha) yang ditanda-tangani oleh Kelurahan dan Kecamatan.
5)
Surat Rekomendasi dari Dinas
Kependidikan Kabupaten/Kotamadya, yang merupakan jawaban dari Surat Yayasan yang
tersebut pada point A di atas.
Catatan : Sebelum rekomendasi dikeluarkan
oleh setiap tingkatan, terlebih dulu akan ada kunjungan/verifikasi dari pejabat
ybs. langsung ke Sekolah/TK
3 C. Melampirkan foto-copy Akte
Notaris Yayasan
4 D. Melampirkan Berkas tentang Yayasan, sbb :
1)
AD & ART Yayasan
2)
Visi dan Misi Yayasan
3)
Struktur Organisasi Yayasan
4)
Program Kerja Yayasan, jangka
pendek & jangka panjang.
5)
Surat Keputusan dari Yayasan
tentang Pendirian SekolahTK.
6)
Latar Belakang dan
Tujuan Pendirian sekolah/TK.
5 E. Melampirkan Berkas tentang
Sekolah/TK
1)
Rencana Anggaran, Pendapatan
dan Belanja (RAPBS) Sekolah/ TK
2)
Kurikulum yang dipakai
3)
Identitas atau Lokasi atau
alamat Sekolah/TK.
4)
Daftar Sarana dan Fasilitas
yang dimiliki oleh Sekolah/TK
5)
Daftar Nama Kepala Sekolah,
Guru dan Sataff Sekolah/TK
6)
Struktur Organisasi Sekolah/TK
7)
Surat Keputusan Pengangktan
Guru/Kepaka Sekolah oleh Yayasan
8)
Foto copy Ijazah Guru yang
mengajar di TK.
9)
Daftar Nama Murid, Tempat/Tg
Lahir dan Nama Orang Tua Murid
10)
Denah Lokasi (Map/Peta) dari Sekolah/TK
11)
Denah Sekolah /TK (ruang kelas,
kantor, mushalla, kantin, dsb)
12)
Foto Tampak depan sekolah/TK
yang menunjukkan identitas/plank nama sekolah.
silahkan klik : http://tkit-tpqbaitulaini.blogspot.com/2012/07/plank-nama-identitas-sekolah.html
silahkan klik : http://tkit-tpqbaitulaini.blogspot.com/2012/07/plank-nama-identitas-sekolah.html
13)
Foto aktifitas sekolah/TK
Setelah proposal lengkap dengan rekomendasi dan lampirannya
lalu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya akan diserahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Usaha Terpadu (BPPT).
Setelah semua verifikasi
selesai, pihak BPPT akan mengeluarkan
IZIN OPERASIONAL dari sekolah/TK dengan memberikan nomor izin
opearsional. Setahu penulis, khusus untuk izin operasioanl PAUD cukup hanya sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya, jadi tidak perlu sampai ke BPPT.
Selesai.
Cibitung, 12 Ramadhan 1433
H/ 01 Agustus 2012
Abuizzat
assalamualaikum wr wb
BalasHapusterima kasih untuk ulasan anda mengenai langkah pendirian tk/tpa ini, sangat membantu untuk kami yg berniat mendirikan tk juga.
untuk posting selanjutnya, kalau boleh, mohon sharing juga estimasi dana/modal yg harus disiapkan dalam mendirikan tk ini,agar kami lebih mendapat arahan yg lebih baik.terima kasih
wassalamualaikum wr wb
Wa'alaikum salam, w..w..
BalasHapusTerima kasih Bu Anita sudah mampir di blog kami.
Insya ALLAH saran Ibu nanti kami coba ulas dalam sebuah tulisan.
Alhamdulillah Bu, saya sudah coba buat contoh estimasi biaya mendirikan sekolah TK, PAUD dan TPQ yang bisa di download.
BalasHapusSilahkan Ibu klik di sini
http://tkit-tpqbaitulaini.blogspot.com/2012/10/contoh-estimasi-atau-biaya-perkiraan.html
alhamdulillah insyaallah bermanfaat karena saya ad rencana utk membuat TK, PAUD sebagai referensi.....
BalasHapusinsyaallah bermanfaat, saya akan mencoba membuat TK dan PAUD...terimaksaih sebagai referensinya.
BalasHapusalhamdulillah insyaallah bermanfaat karena saya ad rencana utk membuat TK, PAUD sebagai referensi.....
BalasHapusTerima kasih kembali Bu Fatmeiyati.
BalasHapusSelamat mendirikan TK/PAUD.
Selamat kerkarya, beribadah dan beramal.
Semoga ALLAH memberi kemudahan. Aamiin . . .
alhamdulillah sgt mulia ibu sdh mau berbagi ilmu di blog ini, syukron bu insya Allah ilmunya menjadi amal..aamiin
BalasHapusAamiin Ya Rabbal 'aalamiin . . . .
HapusTerima kasih Bu Aiz atas kunjungannya.
Assalamu'alaikum..
BalasHapusibu, terima kasih atas infonya. sangat membantu sekali.. karena saya ada rencana utk mendirikan sekolah ;)
Wa'alaikumsalam, w..w...
BalasHapusYa Bu Evrika, sama-sama. Semoga niat Ibu mendirikan sekolah diberi kemudahan oleh ALLAH SWT dan barokah. Aamiin . . ..
Terimakasi atas info alhamdulillah ini pasti jalan awal yang di beri petunuk dari Allah atas niat saya mendirikan TPQ di desa saya.... mohon doa dan dukungannya dari teman2 semua
BalasHapusSemoga niat Bp/Ibu untuk mendirikan TPQ di desanya diberi kemudahan oleh ALLAH SWT. Aaamiin . .. .
HapusTerimakasih atas informasinya, semoga Allah membalas kebaikannya
BalasHapusAaamiin Ya ALLAH Ya Rabbal 'Aalamiin . . .
HapusTerima kasih Pak Sandi utk do'anya. Terima kasih sudah berkunjung ke blog kami.
mohon pencerahannya
Hapusassalamualaikum,
BalasHapussaya ingin menanyakan jika ingin membuka kursus namun berbasis online apakah persyaratannya sama dengan izin kursus pd umum nya?
mohon pencerahannya
terimakasih
Wa'alaikum salam, wr. wb.
HapusSecara khusus kami tidak tahu jawabannya Bu,
Tapi secara aktual, bila kursus ON-LINE, berarti Ibu tidak perlu membuat surat izin RT/RW. Juga tidak perlu membuat surai izin Operasional samapai Kecamatan. dan juga tidak perlu minta izin tetangga. Karena tidak ada yang terkait langsung dengan mereka.
Demikian Ibu. Terima kasih atas kunjungannya.
assalamualaikum..trimksih ats infonya..bgmana tahapan/proses penegerian tk swasta..trmksih
BalasHapusWa'alaikum salam, wr. wb.
HapusMohon maaf Pak Rahmat, kami belum punya pengalaman untuk hal yg Bapak tanyakan. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami.
Butuh berapa lama yaa. Seminggu cukup ndak yaa..
BalasHapus