Rabu, 28 Oktober 2015

Bagaimana Langkah Prosedur dalam Mendirikan Yayasan Pendidikan ... ?

Ini adalah tulisan kami pada 12 Juni 2012 yang lalu. Dari statistik yang disediakan Google di Blogger, terlihat bahwa tulisan ini termasuk 3 BESAR paling banyak dibaca oleh Pengunjung blog ini,  lebih dari 23.400 pageviews. Berikut kami muat ulang biar pembaca baru banyak yang bisa mengertahuinya. 

Dalam inbox di FB Tkit-tpq Baitul 'Aini ada beberapa pertanyaan, salah satunya adalah bagaimana proses dalam mendirikan sekolah seperti TK, PAUD dan TPQ. Berikut kami tuliskan pengalaman kami dalam mendirikan TKIT-TPQ Baitul 'Aini. Bagi Anda yang baru dan berniat mendirikan sekolah,  semoga tulisan ini bermanfaat.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)

Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya, kita terlebih dulu harus mendirikan sebuah Yayasan. Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 3 s/d 4 juta.

Berikut langkah dalam mendirikan Yayasan.


Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan

1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1)      Pembina
2)      Pengawas
3)      Ketua
4)      Sekretaris
5)      Bendahara

     2. Menghadap ke Notaris
1)      Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
2)      Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
3)      Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.

     3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)      Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
2)      Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
3)      Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
4)       Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
5)      Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)

      4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).
      
5    5. Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.




                   
 Bekasi, 23 Rajab 1433H/ 12 Juni 2012

Abuizzat

Dimuat Ulang, 15 Muharram 1437H - 28 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar