Minggu, 29 Maret 2020

Masa "Sekolah Diliburkan" karena Pandemic Corona Virus (Covid-19) Diperpanjang

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 800, tanggal 27 Maret tahun 2020, masa sekolah diliburkan karena mewabahnya visus Corona (Covid-19) diperpanjang. Periode pertama sekolah diliburkan mulai 16 - 31 Maret 2020. Dan diperpanjang sampai dengan tgl 11 April 2020.

Ya Allah  . . . Semoga wabah ini cepat berakhir. Aamiin . . . .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar