Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 800, tanggal 27 Maret tahun 2020, masa sekolah diliburkan karena mewabahnya visus Corona (Covid-19) diperpanjang. Periode pertama sekolah diliburkan mulai 16 - 31 Maret 2020. Dan diperpanjang sampai dengan tgl 11 April 2020.
Ya Allah . . . Semoga wabah ini cepat berakhir. Aamiin . . . .
Ya Allah . . . Semoga wabah ini cepat berakhir. Aamiin . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar