Minggu, 15 Maret 2020

Surat Edaran Bupati Bekasi Terkait Virus Corona (Covid-19) - Libur Sekolah 16 s/d 31 Maret 2020

Terkait virus corona (covid-19) yang makin mengkhawatirkan penyebarannya, maka Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Edaran yang meliburkan Sekolah dari 16 Maret s/d 31 Maret 2020. Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah terlebih dulu mengeluarkan SE yang meliburkan siswa mulai TK/PAUD s/d Perguruan Tinggi untuk wilayah DKI Jakarta, yang kemudian diikuti oleh Pemda Kota Bekasi, Depok dan Bogor. Dengan demikian TKIT, PAUD dan TPQ Baitul 'Aini juga ikut diliburkan.

Issue virus corona (Covid-19) ini santer sejak Januari 2020 yang lalu. Virus ini pertama kali dimulai dari Kota Wuhan China dan menjalar dengan cepat ke seantero dunia. Saat berita ini dibuat negara yang terpapar berat di luar RRC China adalah Korea, Iran, Jepang, Taiwan dan Italia. Dan di bulan Maret 2020 virus ini mulai menjadi momok bagi masyarakat Indonesia terutama yang di daerah Jabodetabek, sehingga akhirnya Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah selama 2 pekan.

Semoga ALLAH SWT. melindungi kita dari wabah virus corona dan virus-virus berbahaya lainnya.

Aaamiin  ya ALLAH ya Rabbal 'Aalamiin . . .

Cibitung, 15 Maret 2020/ 20 Rajab 1414H.
Abuizzat


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar