Banyak yang inbox penulis di laman facebook menanyakan, " Gabaimana langkah atau Prosedur dalam Mendirikan Taman Penitipan Anak (TPA) atau Daycare . . .? ". Penulis jawab, " Cara mendirikan TPA sama dengan cara atau prosedur dalam mendirikan sekolah TK, PAUD ataupun TPQ". Sama persis, hanya beda nama saja.
Ada 5 tahapan dalam mendirikan Taman Penitipan Anak (TPA) sbb :
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
I. Persiapan Dokumen
1. Membentuk sebuah Yayasan.
Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasinal TPA ini nantinya.
2. Mengurus Surat Izin Persetujuan Warga Sekitar
a) Membuat Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh RT dan RW.
b) Membuat Surat Pernyataan Pesretujuan yang ditandatangani oleh warga sekitar.
3. Mengurus Surat Izin Domisili
Berbela Srat Keteranagan dari RT dan RW kita mengurus Surat Izin Domisili yang ditandatangani oleh Kelurahan dan Kecamatan.
Bagaimana cara membuat Yayasan, Surat Persetujuan Warga, surat Domisili, silahkan link di blog kesayangan Anda ini pada sub-halaman Buat Yayasan pada side bar atas. Atau bisa dengan cara meng KLIK DI SINI
Ada 5 tahapan dalam mendirikan Taman Penitipan Anak (TPA) sbb :
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
I. Persiapan Dokumen
1. Membentuk sebuah Yayasan.
Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasinal TPA ini nantinya.
2. Mengurus Surat Izin Persetujuan Warga Sekitar
a) Membuat Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh RT dan RW.
b) Membuat Surat Pernyataan Pesretujuan yang ditandatangani oleh warga sekitar.
3. Mengurus Surat Izin Domisili
Berbela Srat Keteranagan dari RT dan RW kita mengurus Surat Izin Domisili yang ditandatangani oleh Kelurahan dan Kecamatan.
Bagaimana cara membuat Yayasan, Surat Persetujuan Warga, surat Domisili, silahkan link di blog kesayangan Anda ini pada sub-halaman Buat Yayasan pada side bar atas. Atau bisa dengan cara meng KLIK DI SINI
II. Persiapan Lokasi
III. Persiapan Sarana & Fasilitas
IV. Persiapan Tenaga Pengelola dan Pengasuh
V. Pemasaran
Selengkapnya, Insya ALLAH akan kita bahas pada tulisan selanjutnya.
Cibitung, 29 April 2013 - 19 Jumadil Akhir 1434 H
Abuizzat
asswrwb, bu kl hanya daycare apakah cukup ya izin dr depsos sj?
BalasHapussyukron sharing blognya sgt bermanfaat
Wa'alaikum salam, w. w.
BalasHapusMaaf Bu, persisnya soal ijin ini kami juga tidak paham.
Setahu kami untuk penitipan anak bisa kita include ke dalam izin operasional PAUD.
Assalamualikum bu,
BalasHapussalam kenal, saya juga ingin mengajukan daycare di kantor saya, namun itu dia kami berencana tidak membuat PAUD namun hanya sebatas daycare saja untuk tempat penitipan anak pegawai yang bekerja diktr. Apakah kami perlu juga mengajukan izin? mohonibu dapat sharing pengalaman ibu.
terima kasih
wassalam
nina
Wa'alaikum salam.
BalasHapusSalam kenal juga Bu.
Pada dasarnya izin itu hanya untuk memberi legitimasi (kepercayaan) kepada Customer. Kalau Ibu bikin daycare yang hanya diperuntukkan bagi karyawan sekantor, gak perlu izin RT/RW, atau izin lainnya. Cukup izn dari Management Kantor saja. Demikian Bu.
Terima kasih kembali Bu sudah berkunjung ke blog kami.