Selasa, 30 April 2013

Tahapan dalam Pendaftaran Ibadah Haji : Mendapatkan Nomor Porsi Haji

Tulisan pertama kita membahas tentang Tabungan Haji : KLIK DI SINI
Tulisan kedua kita membahas tentang mendaftar ke Departemen Agama untuk mendapatkan SPPH : KLIK DI SINI 
Tulisan berikutnya di sini kita akan membahas Mendapatkan Nomor Porsi Haji.

Setelah pendaftaran di Departemen Agama selesai, kita diminta untuk datang ke Bank di mana kita membuka Tabungan Haji atau cabang-nya yang selokasi dengan daerah domisili kita, dengan membawa berkas sbb:  


      1.Surat Pendaftaran Pergi Haji, SPPH)  dari Departement Agama.
      2. Buku Tabungan Haji
      3. KTP & KK.
      4. Pas foto 3x4, 5 lembar.
   
  
Selanjutnya proses yang dilalui di Bank adalah sbb :
      1. Bank melakukan verifikasi data.
          Bila kita mendatangi Bank yang bukan tempat di mana Buku Tabungan dibuka, maka perlu verifiksi   data yang agak lama, kareana ada komunikasi antar cabang.

      2. Mengisi formulir yang isinya pihak Bank akan melakukan pendebetan dana Tabungan Haji kita sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) - tahun 2013.

     3. Bank mengeluarkan Dokumen Nomor Porsi Haji.

         Di dokumen ini tertulis nomor porsi haji kita dan perkiraan tahun keberangkatan dalam hitungan Tahun Hijriyah. Dokumen Nomor Porsi Haji ini ada 5 rangkap yang semuanya ditempeli  pas foto dan distempel oleh Bank.

Setelah mendapatkan nomor Porsi Haji, kita diminta kembali melaporkan ke Departemen Agama. Dan Departemen Agama mengambil Nomor Porsi Haji yang sudah dikeluarkan oleh Bank. Dan kita sendiri mendapatkan salah satunya.


Sampai di sini selesailah semua proses tata-cara pendaftaran Ibadah Haji reguler.

Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan dari Departemen Agama kapan jadwal keberangkatan ke Tanah Sucinya.

Tentunya semakin cepat kita membuka Tabungan Haji dan melakukan pendaftaran, tentunya semakin cepat pula kesempatan untuk dapat segera menunaikan Ibadah Haji. Insya ALLAH.



Cakung - Jakarta,  30 April 2013- 20 Jumadil Akhir 1434 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar