Bismillaahirrahmaanirrahiim . . .
Tulisan kali ini berbeda, tidak ada hubungannya dengan dunia Taman Kanak-kanak, PAUD dan TPQ atau dunia pendidikan lainnya. Dengan niat untuk memudahkan urusan orang lain dan Insya ALLAH dijauhkan ALLAH dari sifat riya, penulis ingin berbagi pengalaman dalam hal rangkaian pengurusan dokumen bagi yang bermaksud menunaikan ibadah haji reguler.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
Dari searching di Google sangat sedikit ditemukan tentang tulisan yang rinci yang menjelaskan dalam persiapan dokumen untuk pendaftaran ibadah haji reguler.
Jadi mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang berniat untuk menunaikan ibadah haji terutama pada saat persiapan dokumen pendaftarannya.
Tulisan pertama edisi HAJI ini penulis buka dengan Tabungan Haji.
TABUNGAN HAJI :
Setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji harus membuka Tabungan Haji. Tabungan Haji bisa dibuka di setiap Bank Syariah atau Bank Konvensional yang ada Divisi Syariahnya. Seperti misalnya sbb:
1) Bank Syariah : Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank DKI Syariah, dsb.
2) Bank Konvensional yang punya Divisi Syariah, seperti :
Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Niaga, Bank DKI, dsb.
Hal yang diperlukan untuk membuka Tabungan Haji :
a) Foto Copy KTP. Bila perlu bawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan.
b) Foto Copy Katu Keluarga. Bila perlu bawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan.
c) Setoran awal. Setiap Bank berbeda-beda untuk setoran awalnya, tapi biasanya saat ini sekitar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bila pembukaan Tabungan Haji selesai, selanjutnya kita tinggal mengisi tabungan tersebut hingga mencapai jumlah saldo minimal untuk bisa melakukan pendaftran haji. Misalnya kita menabung setiap bulan Rp 100 ribu, Rp. 500 ribu atau bisa saja sebulan Rp. 1 juta, tergantung kemampuan. Atau bila kita mau langsung setor lunas jumlah saldo minimal untuk pendaftaran haji juga bisa. Saat ini saldo minimalnya Rp 25 juta.
Dengan membuka Tabungan Haji kita sudah punya kesempatan untuk bisa menunaikan ibadah haji tapi . belum otomatis terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji. Kita baru bisa didaftarkan oleh Bank sebagai calon Jamaah Haji bila Tabungan Haji kita sudah mencapai saldo minimal tadi senilai Rp. 25 juta.
Untuk tulisan selanjutnya Insya ALLAH akan kita bahas tata-cara pendaftaran ibadah haji.
Bersambung . . . .
Tulisan berikutnya bisa klik DI SINI . . . .
Cikarang, 09 Jumadil Akhir 1434 H - 19 April 2013
Tulisan kali ini berbeda, tidak ada hubungannya dengan dunia Taman Kanak-kanak, PAUD dan TPQ atau dunia pendidikan lainnya. Dengan niat untuk memudahkan urusan orang lain dan Insya ALLAH dijauhkan ALLAH dari sifat riya, penulis ingin berbagi pengalaman dalam hal rangkaian pengurusan dokumen bagi yang bermaksud menunaikan ibadah haji reguler.
(Bila Anda suka tulisan ini silahkan KLIK Google +1. Terima kasih)
Dari searching di Google sangat sedikit ditemukan tentang tulisan yang rinci yang menjelaskan dalam persiapan dokumen untuk pendaftaran ibadah haji reguler.
Jadi mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang berniat untuk menunaikan ibadah haji terutama pada saat persiapan dokumen pendaftarannya.
Tulisan pertama edisi HAJI ini penulis buka dengan Tabungan Haji.
TABUNGAN HAJI :
Setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji harus membuka Tabungan Haji. Tabungan Haji bisa dibuka di setiap Bank Syariah atau Bank Konvensional yang ada Divisi Syariahnya. Seperti misalnya sbb:
1) Bank Syariah : Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank DKI Syariah, dsb.
2) Bank Konvensional yang punya Divisi Syariah, seperti :
Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Niaga, Bank DKI, dsb.
Hal yang diperlukan untuk membuka Tabungan Haji :
a) Foto Copy KTP. Bila perlu bawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan.
b) Foto Copy Katu Keluarga. Bila perlu bawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan.
c) Setoran awal. Setiap Bank berbeda-beda untuk setoran awalnya, tapi biasanya saat ini sekitar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bila pembukaan Tabungan Haji selesai, selanjutnya kita tinggal mengisi tabungan tersebut hingga mencapai jumlah saldo minimal untuk bisa melakukan pendaftran haji. Misalnya kita menabung setiap bulan Rp 100 ribu, Rp. 500 ribu atau bisa saja sebulan Rp. 1 juta, tergantung kemampuan. Atau bila kita mau langsung setor lunas jumlah saldo minimal untuk pendaftaran haji juga bisa. Saat ini saldo minimalnya Rp 25 juta.
Dengan membuka Tabungan Haji kita sudah punya kesempatan untuk bisa menunaikan ibadah haji tapi . belum otomatis terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji. Kita baru bisa didaftarkan oleh Bank sebagai calon Jamaah Haji bila Tabungan Haji kita sudah mencapai saldo minimal tadi senilai Rp. 25 juta.
Untuk tulisan selanjutnya Insya ALLAH akan kita bahas tata-cara pendaftaran ibadah haji.
Bersambung . . . .
Tulisan berikutnya bisa klik DI SINI . . . .
Cikarang, 09 Jumadil Akhir 1434 H - 19 April 2013
Terima kasih Pak Antony atas kunjungan dan iformasinya. . . .
BalasHapusTerimakasih Infonya ya, Semoga kita semua Bisa naik Haji, Aamiin.
BalasHapus